RENGAT – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya menetapkan tanggal 19 Maret 1965 sebagai hari jadi Kabupaten Inhu.

Penetapan tersebut berdasarkan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, dan dihadiri langsung Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi dan Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat, Selasa (1/8/2023).

GoRiau

Bersamaan dengan itu, sidang paripurna dewan tersebut, juga juga menetapkan pengembalian nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Indragiri. Hal itu, tentu menjadi momen bersejarah yang tidak akan pernah terlupakan.

Luarbiasanya lagi, sidang paripurna yang digelar di lantai II aula Kantor Dinas Tenaga Kerja hari itu, dipenuhi kehadiran para tamu undangan, Forkopimda, seluruh pejabat eselon II, dan III, perwakilan tokoh agama dan tokoh adat, Ketua Umum LAMR Datok Seri H Raja Marjohan Yusuf, DPH LAMR Inhu, Datok Seri Ali Fahmi Aziz.

GoRiau

Tidak hanya itu, momen bersejarah tersebut juga dihadiri langsung Ketua Persebatian Kekerabatan Kerajaan Indragiri, H Raja Maizir Mit. Sidang paripurna dinyatakan quorum dengan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Inhu.

"Hari jadi Kabupaten Inhu jatuh pada tanggal 19 Maret 1965. Penetapan ini kami lakukan dengan berbagai landasan mulia. Mulai dari sisi akademik, studi komparatif serta koordinasi dengan Pemprov Riau dan daerah yang telah menetapkan hari jadi," kata Ketua Pansus DPRD Inhu, Muhammad Syafaat, saat membacakan rekomendasi.

GoRiau

Dengan demikian, Pansus DPRD Inhu menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk dapat ditetapkan sebagaimana yang telah dirumuskan, singkat M Syafaat.

Sementara itu, di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan, Rezita Meylani mengatakan bahwa momentum penetapan hari jadi ini merupakan suatu peristiwa penting dan bersejarah.

GoRiau

"Penetapan hari jadi ini merupakan peristiwa penting yang menjadi pengakuan identitas dan kebanggaan serta momentum bersejarah bagi Kabupaten Inhu, dan hal ini patut kita syukuri," tutur Rezita.

"Mari kita sambut hari jadi dan pengembalian nama Kabupaten Indragiri ini dengan spirit dan semangat yang sama untuk membangun daerah yang kita cintai ini agar semangkin maju dan sejahtera di masa mendatang," bebernya.

GoRiau

Diakhir sambutannya, Rezita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi selama proses perumusan hingga penetapan hari jadi Kabupaten Inhu tersebut.

"Atas nama pemerintah daerah saya juga berharap sepada semua pihak, khususnya para tokoh dan masyarakat untuk terus membangun sinergi dalam membangun daerah ini," pungkas Rezita.

Perda RTRW Kabupaten Inhu Disahkan

Usai paripurna penetapan hari jadi dan pengembalian nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Indragiri, DPRD Kabupaten Inhu melanjutkan agenda paripurna pengesahan Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2023 - 2024.

Pengesahan Perda tersebut juga dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masrullah dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Tampak juga hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Inhu, H Hendrizal serta segenap pimpinan OPD, Forkompinda, serta tamu undangan lainnya.

"Dengan disahkannya Perda RTRW ini, merupakan suatu keberhasilan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Rezita Meylani Yopi, dan hal ini patut kita apresiasi bersama," kata Ketua Pansus RTRW, Martimbang Simbolon, saat penyampaian laporan hasil rekomendasi pansus.

Martimbang mengaku, awal dirinya dilantik sebagai anggota DPRD ia sedikit kaget saat mengetahui bahwa Kabupaten Inhu belum memiliki Perda RTRW.

"Pertama kali saya dilantik sebagai anggota dewan, jujur saya kaget saat tau bahwa daerah kita tidak memiliki Perda RTRW. Akan tetapi hari ini, diera kepemimpinan Bupati Rezita Meylani Yopi, Inhu telah memiliki Perda RTRW. Dan ini tentu sebuah keberhasilan," tutur Martimbang Simbolon yang disambut tepuk tangan oleh para hadirin.

Rekomendasi Ranperda RTRW lanjut Simbolon, didasarkan pada berbagai landasan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama OPD terkait, serta kabupaten tetangga.

"Dengan disahkannya Ranperda RTRW ini menjadi Perda, agar potensi yang ada di daerah kita ini benar-benar dapat dikembangkan secara optimal, sehingga Perda ini dapat menjadi pedoman pembangunan untuk lebih fokus dan terarah," singkat Ketua DPD Partai Perindo itu.

Dalam pada itu, Bupati Rezita Meylani mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini, sehingga Perda RTRW dapat disahkan.

"Perda RTRW ini merupakan sebuah peraturan daerah yang sangat penting. Dengan hadirnya perda RTRW ini, tentu memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," tuturnya.

Dengan disahkannya RTRW ini lanjut Rezita, tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor, baik itu infrastruktur, pertanian, perkebunan dan pembangunan lainnya yang semangkin terarah, singkat Bupati termuda di Indonesia itu. (adv)