
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis peran Karenina Maria Anderson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (2/8/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi disebabkan masalah keluarga.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, setelah kita cek dia ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.
Karenina ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (31/8/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Karenina Maria berupa 4,1 gram ganja dan satu linting ganja dengan berat 0,3 gram.
Ketika dihadirkan polisi pada konferensi pers, pemeran film Alea Anak Ratu Iblis ini meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.
"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.
"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karenina Maria Anderson akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).***