SIAK - Peredaran narkoba jenis sabu serasa tak bisa dibendung lagi keberadaannya. Padahal, sudah berkali-kali pihak Kepolisian Resor (Polres) Siak melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

Hari Sabtu (25/11/2017) sekira pukul 21.30 WIB, Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP alias Centong (30). Centong yang pengangguran ini digerebek polisi saat menghisap sabu.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah SIK saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat Centong diamankan, polisi mengamankan satu paket sabu seharga Rp1.200.000 dari tangannya.

"Tersangka kita tangkap saat berada di rumahnya. Saat penangkapan tidak ada perlawanan berarti terhadap petugas," ungkap Kapolres Siak.

Polisi, kata AKBP Barliansyah, mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 set alat isap bong yang tebuat dari botol plastik, 2 buah sedotan, sebuah kaca pirek, 3 buah korek api gas dan 2 unit telpon seluler milik tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut didapatinya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Seseorang ini datang ke tempat tersangka dan menawarkan sabu. Tersangka pun tergiur dan membelinya," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. AKBP Barliansyah juga memgingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba, baik pengedar atau pemakai.

"Polres Siak berkomitmen memberantas peredaran narkoba," imbuh AKBP Barliansyah yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Meranti. ***