PEKANBARU - Bakal calon (Balon) Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunte, tidak hadir dalam undangan Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan perambahan hutan jadi kebun sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Senin (19/10/2020).

Informasi yang dihimpun GoRiau, Samsu Dalimunte, diminta datang untuk memberikan keterangan terkait kegiatan usaha perkebunan kepala sawit milik Samsu Dalimunte di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dimana terkait kegiatan usaha itu, ada laporan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.

Kegiatan itu diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI no 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lalu Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin sore.

"Iya benar, tapi yang bersangkutan belum datang. Itu sifatnya undangan," kata Sunarto.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi.

"Undangan hari ini, tapi yang bersangkutan belum hadir," ujar Andri kepada GoRiau.com.

Sementara Samsu Dalimunte, saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan dari Polda Riau.

"Maaf Pak sampai detik saya belum pernah ada dipanggil oleh siapapun terkait hal tersebut," ujar Samsu. ***