PALEMBANG - Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap empat anggota polisi dan seorang anggota TNI karena diduga memeras bandar dan pengguna narkoba.

Keempat anggota polisi itu adalah Aipda RD (anggota Polsek Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumsel), Aipda AA (anggota Yanma Polda Sumsel), Bripka EV (anggota Sabhara Polda Sumsel) dan Bripka AF (anggota Yanma Polda Sumsel). Sedangkan seorang TNI adalah Serka UB (anggota Denintel D 15 Kodam II Sriwijaya).

Terduga bandar narkoba yang menjadi korban pemerasan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RN (34) dan pembeli sabu seorang pria berinisial RZ (56). Keduanya warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Barang bukti yang disita yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon nomor polisi BG 602 NT, dua pucuk senpi organik polri, alat hisap sabu, lima lembar kartu anggota polri/TNI, dan surat perintah (sprin) Pam atas nama salah satu anggota polisi.

Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal adanya laporan warga tentang penculikan terhadap RN dan RZ oleh sekelompok orang menggunakan senjata api yang mengendarai mobil, Jumat (20/1) malam. Lalu, anggota Polres Banyuasin menghadang para pelaku di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 42, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

Dalam penghadangan itu, mobil yang dikendarai para pelaku berusaha meloloskan diri dengan cara memutar arah. Tak ingin buruan kabur, petugas melepaskan tembakan yang mengenai pintu kiri dan membuat mobil itu langsung berhenti. Mereka pun tertangkap dan digiring ke Polres Banyuasin lalu diserahkan ke Polda Sumsel dan Denpom.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut dan empat anggota polisi kini tengah menjalani pemeriksaan, seorang anggota TNI telah dilimpahkan ke Denpom dan dua warga yang diduga bandar dan pembeli narkoba diproses Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Empat anggota polisi sudah kita tahan, masih diperiksa. Dugaannya begitu (meminta uang damai)," ungkap Zulkarnain saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/1).

Informasi yang beredar, pemerasan tersebut berawal saat lima anggota polri/TNI menangkap pelaku RZ usai membeli sabu dari terduga bandar, RN, Jumat (20/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu, petugas meringkus RN di rumahnya.

Tak lama, RN dan RZ diajak keliling menggunakan mobil dan dalam perjalanan dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta, namun RN dan RZ hanya menyanggupi memberi Rp20 juta.

Setelah uang sudah ada, pihak keluarga menghubungi kelima anggota TNI/polri itu untuk bertemu di Desa Peninggalan, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Saat akan bertemu, mobil keluarga warga dan anggota terjadi senggolan yang menyebabkan kerusahan ringan.

Kelima anggota menganggap senggolan itu karena pihak keluarga melawan dan akhirnya menancap gas menuju Palembang sambil membawa RN dan RZ. Lalu, terjadilah negoisasi kembali yang sepakat bertemu di perbatasan Palembang-Banyuasin. Belum sempat bertemu, lima anggota polri/TNI dan dua warga ditangkap polisi.

"Dari pemeriksaan awal, empat polisi tersebut tidak mengakui. Tapi kita memiliki bukti kuat untuk menahan mereka," pungkas Zulkarnain.***