BANGKINANG, GORIAU.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah seorang warga Bangkinang, diduga dia adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lingkar, Becah Kering, Ridan Permai, Bangkinang.
Informasi yang berhasil dirangkum, yakni Rabu (16/01/2013) malam, Yulinus (38), diduga pelaku curas yang terjadi tanggal 15 Januari 2013 dan kini pelaku telah ditangkap dan pengeledahan oleh Satreskrim Polres Kampar. Penangkapan terjadi Rabu sore, kurang lebih sekitar pukul 16:00 WIB.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23:00 WIB, tim Satreskrim Polres Kampar bergerak menuju perumahan YLZ, Jalan Subrantas, Bangkinang, melakukan pengeledahan di rumah Yulinus. Dalam sekitar 30 menit, tepatnya pukul 23:30 menit, tim Satreskrim Polres Kampar menemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, inek dan ganja yang tersimpan dalam plastik warna hitam.
Berdasarkan pantuan wartawan, di Mapolres Kampar, hingga Kamis (17/01/2013) dini hari, informasi yang didapat bahwa BB yang berhasil diamankan anggota Satreskrim sebanyak sabu 1 paket, inek warna pink setengah butir, 1 paket kecil ganja kering, kaca pyrek 2 buah, 1 kantor plastik bening pembungkus sabu, baju kemeja dan celana jean.
Diduga pengguna narkoba, Julinus telah diserahkan ke unit Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat Yulinus diserahkan ke Satuan Narkoba, tampak Kasat Reskrim AKP Eka\ Hariandy Putra SH SIK memasuki ruang kerja Kanit Narkoba Aipda Heri Susanto SH yang sedang memeriksa diduga pengguna narkoba.
Belum didapat keterangan resmi dari Kepolisian, tampak Kepala Unit Sat Narkoba Polres Kampar masih melakukan pemeriksaan terhadap Yulinus. (rif)