
PEKANBARU – Sebuah sawmill di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diamankan polisi karena diduga mengolah kayu hasil ilegal logging. Saat penggeledahan, pihak kepolisian mendapati beberapa kayu bulat dengan panjang 4 meter yang akan diolah.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar, Rabu (24/7/2024) mengatakan, pengungkapan itu merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polres Kampar.
‘’Pengungkapan itu Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 Wib. Dan dari lokasi berhasil diamankan 5 orang pekerja sawmill yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB. Kelima pelaku adalah pekerja sementara pemilik sawmill berinisial LN saat ini dalam pengejaran kita," ungkapnya.
Diungkapkan Kasat, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil illegal logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
‘’Saat penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota. Kami langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut," terangnya.
Saat itu, diketahui pemilik sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja sawmill diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.
‘’Untuk di TKP sudah kami lakukan police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah dibelah, kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,’’ tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.
"Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Dan untuk ilegal logging para pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. ***