BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) tahun 2019, berinisial DY jadi tersangka terkait dugaan korupsi di KONI Bengkalis Tahun 2019.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal, saat dikonfirmasi GoRiau, Rabu (28/7/2021) siang.

Dikatakan, setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis melakukan rangkaian penyidikan, dan melakukan gelar perkara, kemudian berdasar alat bukti yang sah, akhirnya DY ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, (DY sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Juprizal.

Juprizal menjelaskan, pada tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap.

Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Diduga dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DY.

“Untuk menutupi perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Bengkalis, beberJuprizal.

Sebelumnya DY juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun DY mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kejari Bengkalis akan melakukan pemanggilan DY untuk diperiksa sebagai tersangka.

Juprizal menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tutupnya.

Atas perbuatan itu, DY disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara atau daerah. ***