SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Diduga telah mengarap lahan di kawasan kehutanan bertahun-tahun, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menggugat PT Sumatra Sarana Sekar Sakti (S4) milik Antoni alias Acong dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Minas Timur, Kecamatan Minas , Kabupaten Siak, Ernawati serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak.

Dalam isi materi gugatan yayasan tersebut, diduga aktivitas kebun kelapa sawit yang berada di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak yang digarap Antoni alias Acong dan Ernawati berada di daerah kawasan hutan produksi terbatas.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak Desbertua Naibaho mengakui, pihaknya sudah menerima surat gugatan dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. "Benar, surat gugatan sudah kita terima, rencannya sidang perdata ini akan mulai digelar, Rabu (25/2/15) di Pengadilan Negeri Siak," ujarnya, Senin (16/2/15).

Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu, lanjut Naibaho, yakni untuk hakim ketua Arie Satio didampingi dua hakim anggota, M Hafis dan Ira Rosalin serta Panitera Pengganti (PP) Ariya Nanda.

"Untuk menyidangkan gugatan antara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menggugat Antoni alias Acong, Mantan Sekdes Ernawati, dan instansi terkait tersebut, semua majelisnya sudah siap, tinggal menunggu waktu saja," pungkas Desbertua Naibaho.(nal)