PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pengacara bernama Hakim Maarifat, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, karena diduga mencemarkan nama baik seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bernama Mahyudin Burma. Sang jaksa tak terima karena imbas dari dugaan pencemaran nama baik itu, membuat dirinya di proses oleh Kejati Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan tertulis memang masuk ke Polda Riau, dan penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru," sebut AKBP Guntur, Kamis (30/7/2015) siang.

Dalam laporan polisi diuraikan, kejadian ini berawal sewaktu Hakim Maarifat membuat surat pengaduan kepada Himpunan Advokat Indonesia Cabang Pekanbaru pada 8 Juni 2015. Dalam surat itu, Hakim mengakatakan kalau Mahyudin melakukan intevensi dalam perkara yang tengah ditanganinya di Mapolda Riau.

Adapun intervensi itu terkait Laporan Polisi Nomor 23/VI/2015/SPKT/Riau. Menurut Maarifat dalam surat yang dilayangkannya, oknum Jaksa ini sudah bertingkah seperti pengacara, karena mendampingi seseorang ketika membuat laporan ke Mapolda Riau.

Imbasnya, Himpunan Advokat Indonesia Cabang Pekanbaru langsung menyurati pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), sehingga Mahyudin pun diproses. Cara ini, dianggapnya (Mahyudin,red) merupakan pencemaran nama baik.

"Kita (polisi) sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelapor (Mahyudin) saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu kemarin," tukas Guntur. (had)