PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kecamatan Ujung Batu bersama Polsek setempat menyegel dan menutup sementara kafe Garasi House yang berlokasi di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau.

Selain diduga belum memiliki izin, kafe ini juga disinyalir menyediakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar tinggi.

Puncaknya terjadi Jumat (19/72024) malam, ketika di tempat itu digelar DJ party. Pasalnya, aktivitas itu membuat ketenangan warga jadi terusik dan melaporkannya ke Camat Ujung Batu.

Buntutnya, Camat Ujung Batu bersama Kapolsek setempat terpaksa turun tangan guna mengamankan situasi yang dikabarkan sempat memanas.

Ketika dikonfirmasi Rabu (24/ 7/2024), Camat Ujung Batu, Rio Pratama, SSTP, MSi membenarkan hal tersebut.

"Benar, saat ini kafe Garasi House dalam penutupan sementara sampai ada putusan pengadilan terkait proses pelanggaran yang terjadi," ucap Rio.

Selain belum memiliki izin trantibum, aktivitas yang terjadi beberapa hari lalu di kafe tersebut juga melanggar norma kesusilaan dan azas moralitas.

"Jelas aktivitas DJ Party ditambah konsumsi minuman dengan kadar alkohol yang tinggi sangat bertentangan secara moral. Apalagi kegiatan tersebut terjadi di wilayah yang kental dengan adat keagamaan yang kuat," tambahnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul, Devi Hilwida juga membenarkan penutupan swmentara kafe tersebut.

"Informasi yang bisa kami sampaikan penutupan sementara dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan Jumat (26/7/2024) besok," terangnya.

Terkait Perda yang dilanggar, Devi menjelaskan sesuai yang tertulis di spanduk penyegelan, bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Perizinan, menjadi acuan penutupan sementara.

Soal materi putusan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP ini enggan berspekulasi terlalu jauh. Namun temuan adanya konsumsi Soju atau minuman beralkohol dengan kadar tinggi setidaknya menjadi bahan pertimbangan dalam materi persidangan.

"Beberapa barang bukti yang diamankan ditambah dengan aduan dan informasi terkait izin yang dilanggar menjadi laporan kami untuk rekomendasi tindakan," terangnya lagi.

Soal nasib kafe Garasi House ke depan, Devi mengatakan hal itu tergantung putusan pengadilan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sembari menunggu, manajemen kafe GH diminta melengkapi seluruh izin yang belum lengkap.

"Kami hanya melakukan penindakan sesuai informasi aduan, soal operasional kafe GH ke depan menunggu putusan pengadilan dan pengurusan syarat izin yang belum lengkap," tutupnya. ***