JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 dijadwalkan dibuka mulai 11 November mendatang.

Bagi Anda yang berminat ikut dalam memperebutkan 152.286 formasi CPNS 2019, berikut tata cara dan langkah-langkah yang perlu diketahui, seperti dikutip dari sindonews:

1. Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga (KK)

3. Log In menggunakan NIK dan password yang terlah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

8. Verifikasi pendaftaran

9. Tes seleksi

10. Pengumuman kelulusan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengatakan, saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

Jika ditemukan kesulitan, maka pelamar dapat memelajari informasi yang tertuang pada kanal frequently asked question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

''Jika pun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring,'' katanya.

Lebih lanjut, sebagai alternatif terakhir, mulai 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN. Dimana BKN akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.***