
PEKANBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, Riau yang disebut mencapai 300 persen menuai sorotan publik. Namun, DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kenaikan tersebut bukan merupakan kebijakan dari Wali Kota saat ini.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PBB sudah disahkan sejak awal 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan pada masa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota tahun 2023.
"Sudah sejak Januari 2024. Jauh sebelum pemerintahan saat ini. Perubahan Perda diajukan oleh Plt Wali Kota waktu itu. Kami bahas di Panitia Khusus (Pansus) dan disetujui. Kalau tidak salah, sudah mulai berlaku awal 2024," ujar Victor, Kamis (14/8/2025).
Victor, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, menyebut selama hampir dua tahun kebijakan itu berjalan tanpa hambatan berarti.
"Dari mulai berlaku awal 2024 aman saja. Kami tentu meminta agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran. Kami mengawasi secara maksimal agar manfaatnya kembali kepada masyarakat," jelasnya.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini menunjukkan arah yang lebih baik. Ia mencontohkan penurunan tarif parkir yang mendapat sambutan positif dari masyarakat, serta percepatan pembangunan.
"Kita berharap banyak pada Pemko Pekanbaru. Kalau kami lihat Wali Kota sekarang ada arahnya yang positif. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Pembangunan juga digesa. Kita dukung, dan tetap kita awasi," sambungnya. ***