CIREBON – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon membuat warga terkejut. Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Darma Suryapranata (83), yang tahun lalu membayar PBB sebesar Rp6,2 juta, namun tahun ini tagihannya melonjak menjadi Rp65 juta atau naik lebih dari 1.000 persen.

“Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) malam.

Darma bukan satu-satunya. Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban Pelangi, menyebut banyak warga lainnya mengalami kenaikan serupa, bahkan ada yang mencapai 700 persen. Mereka mendesak Pemerintah Kota Cirebon mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.

Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengaku sudah membahas persoalan ini sejak sebulan lalu dan akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB,” ujarnya.

DPRD Kota Cirebon juga menanggapi keluhan warga. Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, mengatakan pihaknya mendorong revisi Perda agar penghitungan PBB tidak memberatkan. “Kita akan sepakati maksimum 0,3 untuk tarif dasarnya, dan akan kita simulasikan kembali bersama pemerintah kota,” jelasnya.

Polemik kenaikan PBB di Cirebon terjadi bersamaan dengan gelombang protes serupa di berbagai daerah, termasuk Pati, Jombang, dan Bone. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, siang ini menggelar rapat daring dengan seluruh kepala daerah untuk memetakan daerah-daerah yang memberlakukan kenaikan signifikan.

Tito mengingatkan kepala daerah agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum memutuskan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB. “Jangan sampai kebijakan pajak justru membebani rakyat,” tegasnya. ***