
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengumumkan 11 nama anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, Jumat (23/8/2024).
Pembentukan Komite ini merupakan respons terhadap Peraturan Presiden No 32/2024, yang bertujuan memastikan peran platform digital dalam mendukung ekosistem media di Indonesia.
Dikutip dari Inews.id, 11 anggota Komite ditetapkan dalam sidang pleno Dewan Pers, pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa penetapan ini mencerminkan komitmen kuat Dewan Pers dalam memastikan bahwa platform digital beroperasi secara adil dan bertanggung jawab.
"Dengan terbentuknya Komite ini, kita berharap jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," kata Ninik.
Komite ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pelaksanaan Perpres No 32/2024, yang mengatur hubungan antara media dan perusahaan platform digital, termasuk perjanjian lisensi konten dan mekanisme bagi hasil.
Anggota Komite terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers dan masyarakat pers, 5 ahli/pakar dari Kemenko Polhukam, serta seorang wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Proses seleksi dilakukan dengan mengundang partisipasi publik melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi Dewan Pers. Tahapan seleksi meliputi penilaian jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), publikasi nama-nama calon, hingga wawancara mendalam yang akhirnya mengerucutkan daftar menjadi 11 anggota terpilih.
Selain itu, pleno Dewan Pers juga mengesahkan sejumlah dokumen penting yang akan menjadi panduan kerja Komite, seperti tata kelola Komite, SOP mediasi pengawasan, serta perjanjian lisensi konten. Dokumen-dokumen ini, bersama dengan Perpres 32/2024, akan menjadi pedoman utama bagi Komite dalam menjalankan tugasnya.
Penetapan ini menegaskan langkah strategis Dewan Pers dalam memperkuat jurnalisme berkualitas di tengah pesatnya perkembangan era digital. Berikut daftar lengkap anggota Komite yang siap mengawal tugas besar ini:
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito Madrim
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo, MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).***