PANGKALAN KERINCI - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melarang penggunaan mobil dinas atau kendaraan operasional untuk Pilkada 2020, mendapat dukungan dari DPRD Pelalawan.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, H Anton Sugianton, S.Ud, Kamis (17/9/2020) mengatakan, pihaknya mendukung larangan mobil dinas untuk kepentingan berhubungan dengan Pilkada Pelalawan 2020.

Namun begitu, politisi PAN ini mengingatkan Pemkab Pelalawan untuk konsisten terkait dengan larangan tersebut.

"Larangan yang sudah disampaikan secara tertulis itu, agar dipatuhi dan ditaati oleh kepala OPD," tegasnya.

Anton mengingatkan, agar surat larangan tersebut dipatuhi oleh seluruh OPD Pelalawan. Jangan ada mobil pelat merah yang digunakan untuk keperluan Pilkada.

"Jangan sampai nanti ketahuan, ada pihak OPD maupun yang terkait memakai mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Kalau ini sempat nanti ada yang ketahuan, akan sangat disayangkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pelalawan secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan 2020.

Larangan itu ditandai dengan dikeluarkannya surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan tertanggal 15 September 2020.

Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut, diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Pelalawan 2020.

Seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini juga disampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, membenarkan adanya surat yang diperuntukkan bagi kepala OPD di lingkup Pemkab Pelalawan.

"Iya, untuk mengingatkan masing-masing pimpinan OPD," terangnya, dikonfirmasi GoRiau, Kamis (17/9/2020). ***