JAKARTA - Aktivitas penggunaan pengeras suara berkekuatan tinggi atau sound horeg kembali menuai sorotan tajam setelah dilaporkan menyebabkan kematian tiga warga di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Rentetan kejadian tersebut memicu desakan dari parlemen agar pemerintah pusat segera menerapkan larangan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menyatakan bahwa keselamatan warga merupakan aspek fundamental yang wajib dilindungi oleh negara. Ia menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif atau menunggu bertambahnya korban jiwa sebelum mengeluarkan kebijakan yang mengikat secara nasional.
"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional," ujar Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, legislator tersebut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Eka menambahkan, pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan ruang kreativitas maupun hiburan masyarakat. Namun, setiap bentuk kegiatan publik wajib mematuhi koridor hukum serta menghormati hak kenyamanan warga sekitar.
"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," jelasnya.
Menanggapi dinamika di lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Pemprov Jatim bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya telah mengeluarkan surat edaran bersama pada Agustus 2025.
Aturan tersebut secara spesifik mengatur standar tingkat kebisingan, kelayakan kendaraan pengangkut, pembatasan jam operasional, rute kegiatan, serta prosedur perizinan resmi. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi lintas instansi guna menindak berbagai bentuk pelanggaran.
"Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan," ujar dia di Surabaya, Rabu (2/9/2026).***


