JAKARTA – Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur memicu desakan reformasi besar pada sistem penegakan hukum militer. Amnesty International Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, tetapi cerminan budaya kekerasan yang masih mengakar dalam pembinaan prajurit TNI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan ada dua pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun: hak bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup. “Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa oleh seniornya di batalyon yang baru diresmikan Presiden,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Amnesty mendesak agar investigasi dilakukan oleh lembaga independen di luar TNI, terutama karena ada dugaan keterlibatan perwira. Usman juga menyerukan agar para pelaku diadili di peradilan umum, mengingat pengadilan militer kerap memberi vonis ringan akibat kepangkatan, semangat korsa, dan lemahnya akuntabilitas.

Organisasi ini kembali menuntut revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, agar pelanggaran pidana umum oleh prajurit dapat ditangani peradilan umum sesuai amanat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Hanya dengan reformasi ini impunitas dapat diakhiri,” tegas Usman.

Prada Lucky meninggal di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) setelah beberapa hari dirawat usai diduga dianiaya di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo. TNI AD telah menetapkan 20 tersangka, termasuk seorang perwira, dan tengah memeriksa peran masing-masing.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyebut kejadian itu berlangsung dalam masa pembinaan prajurit. Penyidik mempertimbangkan pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP, termasuk yang menyebabkan kematian, serta pasal khusus militer terkait kekerasan terhadap bawahan. ***