PEKANBARU - Rentetan krisis ekologis dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui Bumi Lancang Kuning tidak bisa lagi hanya diselesaikan melalui pemadaman api di lapangan. Menyadari kebuntuan tersebut, sebanyak 20 organisasi non-pemerintah mengambil sikap dengan mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau.

Langkah turun tangan ini dipantik oleh kebutuhan mendesak akan adanya integrasi kebijakan berwawasan lingkungan secara langsung ke dalam produk legislasi. Selama ini, penyelamatan ruang hidup di Riau dinilai terlalu berat jika hanya mengandalkan pendekatan dari pihak eksekutif serta instrumen penegakan hukum semata.

Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung bersama organisasi yang tergabung seperti Jikalahari, Fitra Riau, Perkumpulan ELANG, hingga Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa mendesak seluruh elemen legislatif mengambil peran lebih besar. Mereka mendorong terbentuknya kaukus khusus yang diinisiasi dan dianggotai oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hingga tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Riau.

Penguatan Regulasi yang Memihak Ruang Hidup

Parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislasi sejatinya memiliki posisi tawar yang kuat untuk menjadi garda terdepan merumuskan kebijakan keadilan ekologis. Salah satu desakan utama koalisi ini adalah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang inovatif serta pro-lingkungan dari meja wakil rakyat.

Regulasi hijau tersebut dinilai mutlak diperlukan untuk memberikan payung hukum perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Selain itu, aturan yang diproduksi oleh dewan perwakilan di tingkat provinsi hingga daerah wajib memperketat pemberian izin bagi korporasi yang meraup keuntungan dari sektor berbasis lahan.

Kawal Anggaran Mitigasi Bencana Ekologis

Selain merumuskan aturan, dewan juga dituntut untuk memaksimalkan fungsi penganggaran agar bermuara pada kepentingan keselamatan ekosistem. Koalisi menekankan pentingnya wakil rakyat memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dialokasikan untuk program mitigasi yang berkelanjutan.

Alokasi dana daerah tersebut harus menyentuh akar persoalan, mulai dari upaya restorasi kawasan gambut yang rusak hingga skema penanggulangan karhutla secara permanen. Tanpa adanya keberpihakan dari sisi finansial daerah, program pelestarian alam hanya akan berjalan lambat di lapangan.

Fungsi Kendali Terhadap Perusahaan

Tuntutan ketiga yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil ini menyasar pada keberanian parlemen dalam menggunakan hak pengawasannya. Mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau, dewan didorong untuk berani bertindak sebagai lembaga pengontrol yang mengevaluasi kepatuhan lingkungan setiap korporasi.

Bagi koalisi, fungsi pengawasan ini akan menjadi indikator nyata apakah para anggota dewan menggunakan wewenangnya untuk menjaga keseimbangan alam dari ekspansi industri berskala besar.

"Masa depan ekologi Riau berada di tangan kebijakan yang kita formulasikan hari ini. Kami menantang komitmen moral dan politik seluruh Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau untuk segera melembagakan Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau," tegas Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung. (rls)