DUMAI, GORIAU.COM - Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikshan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, enggan mengeluarkan surat keterangan janda. hal itu diungkapkan salah seorang warga RT 011 Jalan Meranti Laut. Sedangkan kebutuhan surat keterangan janda tersebut guna menyelesaikan administrasi pensiun almarhum suami bekerja di Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat Setdakab Rokan Hilir.
Suti Antini, salah seorang warga RT 011 kepada GoRiau.com Rabu (27/11/13) mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak Kelurahan STDI tersebut. Padahal, sesuai mekanisme berlaku, untuk melengkapi persyaratan pesiun dalam kategori meninggal dunia harus melengkapi surat keterangan janda bagi istri yang masih hidup dan ditinggal meninggal dunia suaminya sebagai pegawai negeri sipil.
"Waktu saya ngurus surat janda untuk orang tua saya kata pegawai kelurahan tidak perlu. Karena, surat janda itu tidak ada. Kalau memang mengurus surat pensiun cukup membawa buku nikah saja. Padahal, saya sudah bertanya kepada adik saya mengenai masalah ini. Untuk masalah administrasi pensiun harus dilengkapi surat janda, apabila yang PNS suaminya," ungkap Suti.
Tidak itu saja, Suti Antini lantas mempertanyakan kepada pegawai kelurahan kenapa surat janda itu tidak ada. Padahal, sesuai aturan dari pemerintah sendiri, apabila yang bersangkut merupakan suami atau istri pegawai negeri sipil dan ditinggal akibat meninggal dunia untuk mengurus surat pensiun harus melengkapi surat janda tersebut.
"Malah pegawai kelurahan itu menjawab kepada saya, kalau masalah itu ibuk cukup bawa buku nikah saja di kantor Pos untuk mengambil gaji pensiunnya. Lucu jadinya, masak pegawai kelurahan sudah saya jelaskan bahwa untuk melengkapi administrasi keterangan pensiun harus dari surat janda tidak mengerti juga," ungkapnya sembari mengaku kalau urusan administrasi kurang di surat keterangan janda.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Kota Dumai, Said Mustafa ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa surat keterangan janda itu harus dikeluarkan pihak kelurahan dimana tempat tinggal asal keluarga almarhum. Jadi, dengan tidak dikeluarkannya surat keterangan janda itu pihak kelurahan salah besar. Padahal, surat keterangan janda sebagai pelengkap bagi keluargan PNS yang ditinggalkan untuk mengurus pensiunnya.
"Kok bisa tidak dikeluarkan surat keterangan janda itu, apa keluarga yang besangkutan tidak menjelaskan bahwa surat itu sebagai pelengkap administrasi pengurusan pensiun bagi keluarga PNS. Kalau sudah dijelaskan itu dan tidak dikeluarkan juga, maka menurut saya pihak kelurahan sangat salah besar donk," ungkap Sekko Dumai, Said Mustafa yang menyalahkan keluarhan STDI Kecamatan Dumai Barat.(egy)