PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Minggu (23/8/2015), menilang 32 orang pengendara yang kedapatan melawan arus (proboden). Tindakan langsung diambil lantaran mereka sudah membahayakan pengendara lainnya.


Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda, Senin (24/8/2015) mengatakan, 32 pengendara yang terjaring, merupakan hasil kegiatan di beberapa titik rawan pelanggaran yang ada di Pekanbaru, seperti di Jembatan Siak III, Simpang Gurindam 9 Mall Pekanbaru dan posko Gurindam II persisnya di persimpangan Gramedia.


"Kita terpaksa mengambil tindakan tegas kepada para pelanggar dengan menindak pengendara dan mengamankan kendaraannya, karena perbuatan mereka sangat berbahaya baik bagi pelanggar tersebut dan juga pengguna jalan yang lain," sebutnya.


Menurut Zulanda, pelanggaran melawan arus ini, awalnya dilakukan oleh satu orang. Namun setelahnya, aksi itu justru memancing pengendara yang lain untuk melakukan hal yang sama.


"Sangat disayangkan dan patut untuk dihindari kebiasaan tersebut, karena melawan arus jelas jelas melanggar peraturan lalu lintas dan berakibat fatal," sambungnya.


"Kecelakaan selalu di awali dari pelanggaran lalu lintas. Terkadang pelanggaran tersebut sengaja kita lakukan hanya karena ingin jalan singkat menuju tujuan, namun hal tersebut malah mendekatkan diri kita dan juga orang lain sesama pengguna jalan pada maut," tukasnya. (Had)