
BENGKALIS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengubahan jumlah rakaat salat tarawih dari sebelumnya 20 rakaat menjadi 8 rakaat di beberapa masjid dan musala di Kecamatan Bengkalis.
Terkait hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, H Amrizal mengimbau kepada pengurus masjid dan musala agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena hal ini menyangkut keyakinan dan amaliyah jamaah.
''Bilangan rakaat salat Tarawih ini bukan persoalan mana yang kuat atau afdal dan mana yang lemah, tetapi menyangkut perbedaan pemahaman. Diharapkan pengurus menghargai hal tersebut,'' ujar Ketua MUI H Amrizal kepada wartawan, Selasa (24/5/2016)
"Kalaupun ingin mengubah jumlah rakaat salat Tarawih dari 20 menjadi 8 rakaat harus didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan seluruh pengurus dan jamaah. Tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak karena hal itu berpotensi mengganggu ukhuwah Islamiyah sesama jamaah,'' sambung dosen STAIN Bengkalis ini menjelaskan.
Selain itu, katanya, kalaupun sebagian pihak ingin mengubah jumlah rakaat salat sunnah tarawih, harus didasarkan pada argumentasi yang logis dan ilmiah, tidak memaksakan faham keagamaan yang dianut atau tidak berlandaskan keinginan (selera) sebagian jamaah.
"Tentunya kita berharap juga meski berbeda pemahaman, tetapi jangan sampai menjadi pertikaian di tengah-tengah lingkungan kita. Dimusyawarahkanlah dengan hati yang dingin san sebaik mungkin," pesan Amrizal.***