DURI, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil membongkar perjudian dengan sarana mesin Game Zone atau lebih dikenal dengan judi dingdong, Rabu (21/10/2015), didua tempat berbeda.

Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Mandau, mengamankan 2 mesin dingdong, disebuah warung Jalan Harapan Baru, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Warung tersebut merupakan milik NS (33). Barang bukti lainnya, yaitu 166 keping koin yang diamankan dalam mesin dingdong, 1 buah handphone, uang hasil penjualan sebanyak Rp60 ribu dan 1 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat, kepada GoRiau.com.

Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 3 mesin dingdong disebuah warung Jalan Karang Anyer II, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Diketahui warung tersebut merupakan milik JT (48). Saat pengrebekan ditemukan barang bukti lainnya, yaitu koin sebanyak 23 buah," katanya menjelaskan.

Saat ini Polsek Mandau masih melakukan pengembangan, terhadap bandar judi lainnya.(ric)