
PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam, red) Tampan, menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang melanggar aturan. Hal itu dilakukan demi menjalankan Amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan surat edaran Bawaslu Riau tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Aksi penertiban APS yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, persimpangan Garuda Sakti Panam, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan ini, merupakan shock terapi kepada seluruh penguru Parpol dan Bacaleg yang mencuri start kampanye, dari waktu yang ditentukan.
"Penertiban ini karena sudah langgar aturan, dan diminta kepada seluruh Pengurus Parpol untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Ramli Anggota Panwaslu Kecamatan Tampan Kordiv Penindakan dan pelanggaran, Senin, (9/7/2018).
Ramli menjelaskan, dari pengawasan yang dilakukan, masih banyak APS yang terpasang berbentuk baliho, spanduk, dan banner. Ada yang terpasang secara manual, menggunakan bingkai kayu hingga billboard berbayar, bahkan ada yang dipasang di pohon - pohon. Pihaknya akan segera menurunkan sebelum APS tersebut, sebelum Poanwaslu kecamatan dan kelurahan (PPL) dan jajarannya.
Ramli menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai dtetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) September mendatang. Berdasarkan Surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting/ cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya. ***