
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Seorang buruh, Wawan alias Bosek (34) warga Jalan Rintis Selatpanjang Timur, Jumat (6/2/2015) pagi ditangkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Buruh ini terpaksa ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan Wawan bermula saat Sunarti Binti Basri (30) warga Jln Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti membuat laporan kehilangan sepeda motor. Laporan itu dengan nomor LP/14/II/2015/RIAU/KaSpkt tanggal 5 Februari 2015.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH mengatakan, Sunarti, Kamis (5/2/2015) pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Sepeda motor merek Skydrive warna Merah BM 6403 EB yang diparkir di belakang rumahnya telah hilang.
"Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Kepulauan Meranti," kata Antoni.
Setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Meranti langsung mengirimkan anggota untuk melakukan olah TKP. Tak menunggu lama, Jumat (6/2/2015) polisi berhasil menangkap pelakunya.
"Setelah dilakukan penyedilikan, pagi tadi tersangka berikut BB dapat ditangkap. Saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan telah dapat petunjuk bahwa tersangka telah beberapa kali melakakan pencurian di beberapa TKP dan saat ini sedang dilakukan pengembangan," ujar Antoni pula.(zal)