BENGKALIS, GORIAU.COM - KTP lama SIAK masih berlaku hingga Desember 2014 seiring dengan belum tuntasnya proses pencetakan e-KTP. Untuk Kabupaten Bengkalis, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan e-KTP berada dalam kisaran 6 persen.

''Perpanjangan KTP lama sebelumnya mengacu kepada Perpres  Nomor 112 Tahun 2013, semula berlaku sampai 31 Desember 2013. Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2014,'' ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis, Jamaluddin, Kamis (23/1).

 

Dikatakan, dengan penambahan masa perpanjangan tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh lembaga Pemerintah, swasta, dan perbankan untuk dapat melayani masyarakat yang saat berurusan mempergunakan KTP lama sampai dengan 31 Desember 2014.

 

''Disdukcapil telah menyampaikan surat edaran kepada lembaga pemerintah, swasta, Imigrasi,Perbankan, BPN, Perpajakan dan unit pelayanan lainnya di wilayah Bengkalis tentang hal ini,'' ujarnya.

 

Saat ditanya kapan proses cetak e-KTP tersebut akan dilakukan, Jamaludin mengatakan, pada pertemuan di Jakarta Nopember silam, Pusat menjanjikan seharusnya pada tahun 2013 sudah tuntas. Namun, entah dimana letak kendalanya, ternyata sampai sekarang belum juga terealisasi.

 

Memang, sambung Jamaludin, Pusat pernah menyampaikan kalau terhitung awal tahun 2014 proses cetak e-KTP akan dilakukan oleh daerah masing-masing. Pemkab Bengkalis sendiri sudah siap baik secara infrastruktur maupun SDM yang akan melakukan proses rekam cetak e-KTP. Namun, sampai sekarang belum ada petunjuk pelaksanaan dari Pusat bagaimana proses rekam cetak e-KTP itu dilakukan.

 

''Kalau soal cetak bagi kita tidak ada masalah, hanya saja untuk blankonya kan disediakan oleh Pusat. Ini yang belum jelas karena belum ada petunjuk pelaksanaannya,'' kata Jamaludin. .(jfk)Â