JAKARTA - Kepolisian mengaku telah membubarkan beberapa kegiatan yang mengumpulkan masyarakat di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona

''Tidak sedikit, satu, dua, tiga hari ke belakang, sejak berlaku Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan-kegiatan bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan,'' ucap Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020). Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Iqbal menyebut, penanganan itu dilakukan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan. Masyarakat atau penyelenggara acara, kata dia, pun akhirnya memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.

''Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada insiden, masyarakat kooperatif, paham ancaman wabah ini,'' kata Iqbal.

Iqbal menegaskan, Polisi dan beberapa elemen lainnya, seperti TNI dan pihak pemerintah, berwenang membubarkan sebuah acara keramaian. Hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak.

"Sekali lagi untuk keselamatan publik, lewat forum ini kami, seluruh persone Polri 465 ribu seluruh Indonesia ditambah rekan TNI dan stakeholder tadi (pemerintah darah) bergerak tanpa henti untuk imbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas, saya ulangi membubarkan bila diperlukan degan tegas demi keselamatan publik," ujar Iqbal.

"Apa yang disampaikan di awal Bapak Kapolri dengan maklumatnya, asas hukum tertinggi adalah keselamatan publik. Kami bubarkan," sambungnya. ***