
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Buchari mengutarakan bahwa Jembatan Siak III dimungkinkan akan berdampak hukum nantinya. Karena dinilai jembatan yang sudah dilakukan perbaikan sejak 2012 silam tidak kunjung selesai.
"Ada kemungkinan ke arah situ (hukum, red)," kata Safril, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Riau, Rabu (10/12/2014) malam.
Jembatan Siak III sejak serah terima sudah bermasalah. Pada 4 Juni 2012 hasil penelitian menunjukkan tegangan 'hanger' tidak sama sehingga melengkung.
Gelagar di bawahnya melengkung karena gerakan jembatan bergeser hingga 50 cm ke atas karena ditarik 'hanger' sehingga di bawah jadi bengkok.
Sementara itu, ahli yang meneliti Jembatan Siak III, Prof. Sugeng mengatakan jembatan itu daya 'hanger' nya ada yang nilainya 167 ton. 'Hanger' itu, akan putus jika pada daya 211 ton.
"Syaratnya jembatan sistem 'hanger' itu hanya boleh termakan 0,55 dari setengah total daya yakni 106 ton. Tapi ini sudah 167 ton. Jadi itu tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Selain itu, sayap dua jembatan harus minimal sepertiga panjang bentang jembatan. Tapi Siak III hanya 25 meter dari minimal harus 50 meter.
"Ada dua 'hanger' yang tegangannya tinggi sehingga gelegar di bawahnya naik 50 cm," jelasnya.
Jembatan Siak III Pekanbaru menghubungkan Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Senapelan. Namun sejak 2012 diperbaiki, belum digunakan hingga sekarang.***