PEKANBARU- Tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, ditangkap Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau karena melakukan pencarian ikan tanpa izin di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setyawan mengatakan, penangkapan tujuh kapal pencari ikan ilegal itu dilakukan pada hari Kamis (31/10/2019) lalu.

"Tujuh kapal kita tahan. Kita juga mengamankan tujuh orang nahkoda kapal yang berinisial masing-masing Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Mereka kita tangkap karena melakukan pencarian ikan di daerah Riau tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," kata Wawan kepada GoRiau.com, Sabtu (2/11/2019) siang.

Selanjutnya Wawan menceritakan kronologis penangkapan. Berawal saat tim dari Subdit Hakim Ditpolairud Polda Riau, melakukan penyelidikan di perairan penimpahan. Saat itu pihaknya menemukan tujuh kapal yang sedang mencari ikan.

"Saat diperiksa dokumennya, mereka hanya mengantongi SIPI dari Pemda Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya kalau mau menangkap ikan di perairan Riau mereka harus memiliki SIPI dari Pemda Riau, kalau SIPI Sumatra Utara itu hanya berlaku disana," lanjut Wawan.

Karena tidak memiliki SIPI tujuh kapal itu digiring petugas ke Pos Polairud Penimpahan. Adapun tujuh kapal yang diamankan adalah, KM Asahan Jaya, KM Sean, KM Savio, KM Hasil, KM Cahaya Laut 88, KM Gemilang, dan KM Lautan Rezeki.

"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Wawan. ***