BENGKALIS, GORIAU.COM - Rencana penambangan pasir laut secara besar-besaran di Rupat Utara, Bengkalis, Riau ternyata bukan isapan jempol semata. Camat Rupat Utara juga mengakui mendengar keluarnya rekomendasi Pemprov Riau untuk penambangan pasir di daerah tersebut.
''Ya, saya dengar rekomendasi dari propinsi sudah keluar karena wilayah penambangan 6 mil dari bibir pantai. Anehnya, rekomendasi dari Pemkab Bengkalis belum ada selaku yang punya wilayah. Masyarakat juga merasa keberatan kalau sampai Pemkab Bengkalis mengeluarkan rekom,â ujar Camat Rupat Utara, Azman, Minggu (12/5/2013).
Diakui Azman, memang biasanya usaha penambangan pasir dalam skala besar dilengkapi dengan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tetapi saja usaha tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut.
Sementara mayoritas masyarakat Rupat Utara berprofesi sebagai nelayan. Kalau ekosistem rusak, dikhawatirkan akan mengurangi hasil tangkapan.
''Kalau ini terjadi maka akan mengancam mata pencaharian sebagian besar masyarakat Rupat Utara. Jika rekomendasi tetap dikeluarkan, secara legal formal penambangan pasir sudah bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Tapi paling tidak harus ada kompensasi bagi masyarakat dan itu sudah disampaikan ke kita selaku pemerintah kecamatan,'' ujarnya.
Bagaimana dengan penambangan pasir secara tradisional? Azman mengatakan di Rupat Utara penambangan pasir secara tradisional hanya dilakukan dalam skala kecil dan untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Kondisinya berbeda dengan penambangan pasir secara tradisional yang dilakukan di Sungai Injab, Kecamatan Rupat dimana hasil penambangannya dijual keluar Rupat.
''Kalau di Rupat Utara tak banyak penambangan pasir secara tradisional ini. Mereka bekerja hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal saja, tidak dijual keluar. Kalau ada proyek di Rupat Utara misalnya, baru mereka menambang pasir,'' kata Azman seraya menambahkan kalau penambangan pasir secara tradisional tidak akan merusak ekosistem laut karena jumlahnya terbatas. (jfk)