SURABAYA - Polda Jawa Timur telah menahan seorang pendeta di Surabaya berinisial HL karena diduga memerkosa jemaatnya selama enam tahun.Korban berinisial IW, dicabuli tersangka sejak berusia 10 tahun hingga 16 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

''Korban melapor langsung (ke polisi). HL sudah tersangka sejak Jumat lalu, dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur,'' kata Trunoyudo kepada BBC News Indonesia, Ahad (8/3/2020).

Trunoyudo mengatakan, polisi menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

''Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka,'' katanya.

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memerkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.

Diancam 15 Tahun Penjara

Dikatakan Trunoyudo, HL akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai. Setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya menjalani persidangan.

HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

''Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan,'' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Dua Alasan

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute yang fokus dengan isu gereja, Woro Wahyuningtyas, mengungkapkan, berkaca dari kasus HL, terdapat setidaknya dua alasan mengapa pelecehan seksual oleh pendeta terhadap jemaatnya berulang kali terjadi.

Pertama, kata Woro, disebabkan oleh mudahnya seseorang menjadi pendeta di beberapa aliran dalam agama protestan sehingga kualifikasi seorang pendeta menjadi kurang memadai.

''Ada beberapa sekolah teologi yang hanya satu tahun atau bahkan kurang, seseorang sudah menyandang gelar pendeta yang kemudian punya kekuasaan terhadap jemaat-jemaatnya, padahal belum memiliki kualifikasi cukup sebagai pendeta,'' kata Woro.

Untuk itu, kata Woro, negara harus memperketat regulasi bagi sekolah teologi dalam menabiskan pendeta dan juga syarat kompetensi yang cukup bagi seorang pendeta.

Kedua, kata Woro, tidak adanya pengawasan bagi gereja Protestan yang tidak tergabung dalam organisasi besar gereja di Indonesia.

Artinya, kata Woro, seperti kasus HL, ia membuat gereja seperti perusahaan, di mana HL berperan sebagai pemilik gereja, gembala sidang gereja, dan pula sebagai pengawas gereja.

''HL membuat gereja seperti perusahaan. Gembala sidangnya sendiri, tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan,'' ujar Woro.

''Sehingga tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan di dalam gereja,'' kata Woro.

Untuk itu, menurut Woro, Kementerian Agama harus selektif dan ketat memberikan izin pada gereja.

Kemudian, lanjutnya, gereja juga harus tergabung organisasi, dan Kementerian Agama melakukan pemeriksaan berkala.

''Walaupun perilaku seseorang agak susah dikontrol, tapi paling tidak, izin gereja tidak semudah hari ini yang akhirnya relasi kuasa itu tidak pernah ada, dan perlu dilakukannya pemeriksaan dan pengawasan berkala,'' kata Woro.

Respons PGI

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan di lingkungan gereja, seperti yang diduga dilakukan oleh HL.

Terdapat lima sikap tegas PGI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HL.

Pertama, PGI menyatakan turut prihatin, menyesalkan dan mengecam adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan gereja karena bertentangan dengan fungsi pelayanan gereja yang seharusnya menjadi penjaga moral dan tempat yang nyaman bagi siapa saja.

''Kedua, PGI meminta penegak hukum bekerja keras melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Pemberian sanksi tegas ke pelaku pelecehan seksual harus dilakukan supaya ada efek jera karena pembiaran memberikan peluang untuk terjadinya pengulangan,'' kata Kepala Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak kepada BBC News Indonesia.

Ketiga, PGI berterima kasih kepada pihak yang melakukan pendampingan dan meminta proses pemulihan bagi korban guna menghilangkan trauma dan mengembalikan rasa percaya diri korban.

Keempat, lanjut Irma, PGI meminta negara untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pengapusan kekerasan seksual karena semakin banyaknya pelecehan seksual di berbagai tempat di Indonesia.

Terakhir, PGI mendorong gereja untuk menerapkan gereja ramah anak dan melengkapi para pelayan gereja dengan pengetahuan akan perlindungan bagi hak anak dan kelompok rentan.

Terjadi di Lingkungan Gereja

Juru bicara korban IW yang bernama JL, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan HL sering dilakukan di dalam lingkungan gereja.

Kasus ini terbongkar, kata JL, ketika IW akan melangsungkan pernikahan dan mengetahui pendeta HL yang akan memberkati, IW pun menolak mentah-mentah.

''Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama,'' kata JL, Selasa (3/3/2020).

Berdasarkan keterangan JL, korban telah melapor ke polisi terkait tindakan pendeta HL.

''Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama,'' kata JL.

Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari. ***