
RENGAT,GORIAU.COM - AD (28), sang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa orang siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Sebab, setelah perbuatan cabul yang dilakukannya kepada salah seorang murid atau siswi perempuan disekolah itu dengan inisial B, dilaporkan ke polisi, lima orang siswi lain yang juga menjadi korban pelecehan seksual sang guru, mereka dengan didampingi orang tuanya juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu.
"Benar, korban pencabulan siswi sekolah dasar itu bertambah menjadi enam orang. Setelah, B dan orang tuanya melapor terkait perbuatan cabul yang dialami anaknya ke Polres Inhu, malam tadi, Sabtu (28/2/2015), lima orang korban lain juga melaporkan kasus yang sama", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Taufik di ruang kantornya, Minggu (1/3/2015).
Enam orang korban tersebut yaitu, inisial, B serta lima orang temannya yang lain, F, Z, M, A dan N. "Korban ini merupakan murid SD tempat, AD, mengajar. Korban merupakan murid kelas III dan kelas IV disekolah itu dengan perkiraan umur sekitar 8-9 tahun", sebut Kasat.
Selain itu lanjut Kasat, AD yang diketahui seorang guru olah raga itu melakukan perbuatannya di ruang pustaka sekolah yang juga sebagai ruangan labor komputer. Modus pelaku sama, yaitu menyuruh murid atau korban masuk. Kedalam ruangan itu secara sendiri-sendiri, dengan dalih pengambilan nilai praktek tebak benda.
Dalam menjalankan aksi bejadnya itu, pelaku sengaja menutup mata korban dengan menggunakan baju kaos olahraga. Sebagai langkah awal, pelaku menunjukan salah satu barang atau benda yang dipergunakan sebagai media dan meminta korban untuk menebak.
Dan setelah beberapa kali korban mampu menebak benda tersebut, pelaku baru mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh korban membuka mulut dan saat itulah pelaku memasukan kelaminnya itu kedalam mulut korban. Saat alat kelamin pelaku berada dalam mulut korban, pelaku itu juga menyuruh anak didiknya itu memegangnya sampai sperma pelaku keluar, jelas Kasat.
"Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu. Dengan demikian, pelaku juga telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 64 tentang perbuatan berlanjut dan perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, miksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar", pungkasnya tegas.(jef)