PEKANBARU - Seorang ayah berinisial MS (40), di Kabupaten Rokan Hulu Riau, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.

Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Fery mengatakan, pada hari Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 23.45 WIB, datang seorang wanita yang merupakan ibu korban ke Polsek yang mengatakan anaknya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

"Pelapor datang untuk melaporkan suaminya yang telah mencabuli putrinya. Dimana pelaku melakukan hal itu pada tanggal 4 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, kemudian memasuki kamar dan langsung mencabuli anaknya," kata Fery kepada GoRiau.com, Kamis (11/6/2020).

Usai mencabuli anaknya, pelapor mendengar kalau pelaku mengatakan 'ayo cepat pasang bajumu nanti ketahuan sama ibumu'. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan perbuatannya.

"Pelapor selaku orang tua korban, merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna pengusulan lebih lanjut. Dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diproses di Polsek," tutup Fery.

Atas perbuatannya, pleaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, pasal 76d Jo 81 ayat 1 Jo 76e 82 ayat 1. ***