SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah dinyatakan DPO oleh Polsek Siak, Riau sejak tahun 2010 lalu, akhirnya pelarian panjang Saptono Raja Guguk terhenti di Jawa Tengah. Ia berhasil dibekuk jajaran Polres Tegal saat merampok alat berat disana.

"Polres Tegal mampu menggagalkan aksi perampokan tersebut," ungkap Kasatreskrim AKP Hari Budiyanto, SH, SIK kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya, Rabu (4/12/2013).

Saptono merupakan salah seorang tersangka dalam kasus perampokan emas pada tahun 2010 di Minas. Saat itu, ia bersama kawanannya mampu menggondol emas seberat 700 gram, uang senilai Rp 17 juta, Hp dan dua timbangan emas.

Menurut penuturan Hari, keberadaan Saptono di Tegal merupakan undangan dari kawanan rampok disana. Dalam kasus tersebut, terungkap Saptono juga ahli mekanik. Sehingga, ilmu yang ia miliki sangat bermanfaat bagi rampok dalam menjalankan aksinya. "Namun, aksinya dapat digagalkan jajaran Polres Tegal," jelas Hari.

"Rupanya, dia ini rampok lintas," ulas Hari. Berkat kerjasama Polres Tegal dan Polres Siak akhirnya Saptono bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Hari, saat ini berkasnya sudah pada tahap dua. Karena, hanya tinggal melanjutkan berkas tahun 2010 lalu.

Walau demikian, saat ini masih ada satu orang tersangka yang masih berkeliaran. Polisi terus melakukan perburuan terhadap tersangka N. "Kita terus tersangka ini," kata Hari.(san)