PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menginstruksikan kepada bupati/walikota di Riau untuk segera menuntaskan konflik-konflik di daerah menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) pada 31 Desember 2015 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2013 menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah harus menyelesaikan konflik-konflik di perbatasan.

"Karena hampir setiap daerah memiliki konflik, bupati dan walikota harus segera memfasilitasi untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut sebelum pelaksanaan Pilkada," kata Andi Rachman saat membuka Rakor Bupat-Walikota se-Riau, di Gedung Daerah, Pekanbaru, Senin (11/5/2015).

Seperti konflik 5 desa di perbatasan Kampar-Rohul yang hampir pada setiap pemilihan baik, kepala daerah maupun legislatif selalu bermasalah dan berkonflik.

Selain itu, seluruh persiapan lain juga diminta kepada pemerintah kabupaten/kota. Seperti dukungan anggaran, pengamanan, distribusi logistik hingga pelaksanaan.

Untuk tahun ini, ada 9 kabupaten/kota di Riau akan menjalankan Pilkada serentak. Diantaranya Kota Dumai, Kabupaten Rohul, Rohil, Pelalawan, Kuansing, Siak, Meranti, Indragiri Hulu dan dan Bengkalis.

Sebelumnya, Andi Rachman juga meminta kepada kepala daerah di Riau untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak dengan satu putaran saja. "Ini untuk efektif dan efesien anggaran serta waktu," tukasnya.***