
TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Ranperda itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kuansing pada Senin (16/6/2025) pagi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra. Sementara, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diwakili oleh Wabup Kuansing Muklisin.
Wakil Bupati Muklisin menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuansing kembali memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Terkait laporan realisasi anggaran APBD 2024, Muklisin menyebutkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 mencapai Rp1,4 triliun atau 91,61% dari target Rp1,5 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,586 triliun atau 87,35% dari anggaran Rp1,816 triliun.
Pelaksanaan APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp164,7 miliar dan utang belanja Pemkab Kuansing 2024 sebesar Rp196,5 miliar.***