PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris menegaskan, terkait sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pelalawan yang diberlakukan sejak 15 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Bupati Harris pada rapat koordinasi penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2020).

Rapat yang dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memfokuskan pembahasan penerapan PSBB serta penerapan sanksi

"Sanksi akan tetap ada. Namun sanksi ini cara terakhir yang dilakukan," tegas Bupati Harris.

Namun ditegaskannya lagi, yang terpenting bagaimana tim gugus tugas dapat menyakinkan masyarakat agar dapat memahi dan mengerti kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Penerapkan sanksi adalah pilihan terakhir. Saya pesan ini kepada tim gugus tugas Covid-19 agar ini direalisasikan di lapangan," pesannya.

Bupati Harris juga meminta tim gugus tugas terus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya virus Corona.

"Saya ingin tim menyapa warga dengan sopan santun, berikan mereka pemahaman tentang bahaya virus corona. Ingatkan mereka tata cara agar terhindar dari wabah itu. Baik dengan masker dan mencuci tangan serta lain sebagainya," tandasnya.*