SIAK - Sebagian pedagang di Kabupaten Siak, Riau sangat memanfaatkan momen lebaran ini untuk meraup keuntungan dari banyaknya penjualan. Sayangnya, mereka terhukum oleh aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mewajibkan usaha mereka harus tutup jika pukul 20.00 WIB.

Seperti menjelang lebaran kemarin, banyak toko pakaian dan sepatu yang masih tetap buka di atas pukul 8 malam. Sehingga Satpol PP, Camat, TNI dan Polri memaksa pemilik toko untuk menutup tokonya dan tidak melakukan transaksi jual beli lagi hingga esok.

Camat Siak, Tengku Indra Putra mengatakan saat penertiban itu, ia turun langsung mendampingi Satpol PP, TNI dan Polri yang bertugas menegakkan hukum PSBB tersebut.

"Kita minta dengan tegas, pemilik toko agar menutup tokonya. Dan besok bisa dilanjutkan kembali berjualan hingga waktu yang ditetapkan dalam aturan PSBB," kata Camat Siak kepada GoRiau.com, Selasa (26/5/2020).

Tidak hanya menertibkan pedagang saja, dalam waktu yang bersamaan, kata Camat, tim gabungan yang bertugas juga menertibkan sejumlah pemuda yang sedang konvoi dan berkumpul-kumpul.

Mereka didata di Polsek Siak dan mendapat surat peringatan dan diminta agar orangtuanya langsung yang datang menjemput.

"Untuk kedepan kami menghimbau mari bersama untuk ikuti aturan yang sudah ditetapkan. Pemilik usaha juga diminta mengerti dengan imbauan yang disampaikan Pemerintah. Semua ini demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. adv