PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati dan Wakil Bupati yang maju sebagai bakal calon Gubernur Riau pada Pilkada 2013 tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya diminta mengambil cuti selama masa kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, T Edi Sabli, Jumat (24/5/2013) mengatakan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang saat ini menjabat sebagai bupati dan wakil bupati harus membuat surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk meminta cuti selama kampanye.

''Jadi mereka tak perlu mundur, cukup membuat surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk cuti,'' tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada beberapa bupati dan wakil bupati juga berencana maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau seperti Anas Maamun, Achmad, Masrul Kasmy, bahkan juga Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit. (nti)