SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH mengeluarkan 5 instruksi penting yang harus dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak terkait. Instruksi itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten bungsu di Riau sekaligus menekan angka kematian warga saat terpapar Covid-19.

Instruksi itu disampaikan Muhammad Adil saat memimpin Apel Senin (21/6/2021) pagi, bersama kepala OPD, camat, kades dan bidan desa se-Kepulauan Meranti.

Seperti dijelaskan Bupati Adil, target Vaksinasi 3.000 warga/hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan Vaksinasi 1 Juta warga Indonesia/hari. Bupati berharap dengan telah di vaksinnya seluruh warga Kepulauan Meranti seluruh aktifitas sudah dapat berjalan normal yang berdampak pada bangkitnya ekonomi daerah.

Dicontohkan Bupati Adil saat mengikuti Rakernas APKASI Tahun 2021 di Provinsi Bali yang sudah melakukan vaksinasi terhadap 80 persen warganya, kini kegiatan sosial di daerah yang menjadi destinasi wisata Indonesia tersebut sudah mulai normal dan Bali menjadi salah satu daerah yang paling direkomendasikan untuk pelaksanaan kegiatan nasional. Dan Bupati Adil berharap hal yang sama juga terjadi di Meranti.

Untuk mewujudkannya, Bupati Adil mengeluarkan beberapa instruksi penting yang harus didukung dan dilaksanakan oleh OPD terkait yakni:

Pertama, Pemkab Meranti mulai Senin ini menargetkan Vaksinasi 3 ribu warga/hari untuk itu Bupati Adil meminta kepada camat dan kades yang didukung oleh petugas kesehatan setempat untuk memastikan seluruh warga sudah di vaksinasi.

Kedua, untuk mengejar target vaksinasi ini perlu kerja ekstra dari camat, kades dan petugas medis, berhubung disiang hari aktifitas masyarakat padat sehingga tidak punya waktu untuk melakukan vaksinasi, Bupati Adil meminta vaksinasi dilakukan pada malam hari Dor to Dor ke rumah warga "Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati"

Ketiga, selain untuk penanganan Covid-19, kades juga wajib mengalokasi dana desa untuk penanganan ekonomi masyarakat, sehingga kesehatan pulih dan ekonomi daerah bangkit. Untuk masalah ini, bagi desa yang tidak melaksanakan dikenakan sanksi.

Keempat, bagi warga Kepulauan Meranti yang ingin keluar kota menggunakan angkutan umum di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Pemkab Meranti memberlakukan aturan wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukan tidak diperbolehkan berangkat. Hal itu diberlakukan agar warga Meranti yang keluar kota tidak terjangkit Covid-19 dan saat kembali tidak menularkannya kepada warga Meranti.

Kelima, Bupati Adil mengintruksikan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjalankan gerakan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).***