RENGAT - Diberkahi umur panjang seharusnya digunakan untuk memperbanyak ibadah. Hal itu sebagai tanda syukur terhadap nikmat yang diberikan tuhan. Namun, tidak halnya dengan kakek di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini.

Adalah SDR, pria 56 tahun yang akrab disapa Mandor ini tidak mempergunakan sisa umurnya untuk berbuat baik. Malah, di sisa usianya melakukan perbuatan tercela dan bertentangan norma-norma kehidupan.

Akibatnya, SDR alias Mandor harus menginap di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang diedarkan sebanyak 12 paket.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27/12/2021) siang mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba di jalan poros perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI) wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika penyelidikan itu, muncul sebuah nama, SDR alias Mandor.

Tim memburu Mandor, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri di pinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang.

"Ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor, ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, sabu-sau itu akan dijual pada pelanggannya," ujar Kapolres melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/1/2022) pagi.

Kemudian, penggeledahan berlanjut ke rumahnya, kembali ditemukan satu botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi sembilan paket sabu-sabu.

Dengan demikian, total barang bukti narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti dua unit handphone yang digunakan Mandor untuk bertransaksi, serta botol tempat menyimpan sabu.

Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong. Gondrong berhasil ditangkap di rumahnya. tim mengamankan 1 kotak rokok di dinding kandang ayam yang berisi 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 1,69 gram, selain itu diamankan juga satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan. Tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang Satres Narkoba Polres Inhu," tutup Kapolres.***