
PEKANBARU - Polemik terkait masa depan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) terus dicarikan jalan keluarnya secara komprehensif. Menindaklanjuti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat (7/8/2026) guna menyempurnakan pemahaman hukum terkait regulasi aset tersebut.
Penjelasan Rinci Kemendagri
Konsultasi lintas fraksi ini diterima langsung oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jona Maria Mantow. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi menyebutkan, kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan informasi yang diterima pemerintah daerah mengenai mekanisme perpanjangan HGB.
Menurut penjelasan Kemendagri, konsultasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru menitikberatkan pada mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pihak kementerian memberikan arahan umum terkait status aset daerah setelah masa BGS berakhir.
"Arahan Kemendagri berfokus pada aturan main BGS secara umum. Pihak kementerian menyarankan agar seluruh dokumen dan fakta sejarah perjanjian dikaji secara utuh bersama Pemkot," ujar Zulkardi kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).
Kaji Seluruh Riwayat Dokumen
Persoalan HGB yang berakhir pada 9 Februari 2026 ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan antara Pemkot Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada tahun 1996. Kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra memaparkan, unit ruko di luar bangunan utama kemudian dipasarkan ke masyarakat hingga terbit sertifikat HGB atas nama pembeli melalui notaris pada periode 2001 hingga 2002.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, sekitar 200 pedagang telah mendatangi gedung dewan pada Senin (3/8/2026) dengan membawa bukti pembayaran PBB hingga retribusi. Menanggapi hal tersebut, rombongan DPRD membawa dokumen lengkap mulai dari perjanjian kerja sama 1996, addendum, hingga dokumen pemecahan HGB untuk ditelaah bersama Kemendagri guna melengkapi data yang dimiliki pemerintah daerah.
"Kemendagri memahami bahwa persoalan ini memiliki rangkaian sejarah panjang yang tidak bisa dilihat dari satu peristiwa saja. Ada peralihan hak dan kewajiban yang telah dijalankan para pedagang selama lebih dari dua dekade," tambahnya.
Sinergi Cari Jalan Keluar
Guna menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum yang kuat, DPRD Kota Pekanbaru merencanakan rapat dengar pendapat lintas komisi. Pertemuan ini akan melibatkan Pemkot Pekanbaru, PT MPP, serta perwakilan pedagang untuk membedah seluruh dokumen secara transparan, termasuk membahas status perpanjangan HGB PT MPP yang diklaim berlaku hingga 2046.
Upaya sinkronisasi ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk memberikan keringanan atau skema terbaik bagi pedagang selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kehadiran kami ke Kemendagri bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan mencari jalan keluar bersama. Ada 133 pedagang yang kehidupannya bergantung pada tempat usaha itu, tetapi Pemkot juga mempunyai kewajiban mengelola aset sesuai aturan. Semua pihak harus duduk bersama mencarikan solusi terbaik," pungkas Zulkardi. ***