
RENGAT - Bosan dijanjikan dan merasa ditipu, Hermanto (54), warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik akhirnya melaporkan salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau inisial Ar, ke Polres Inhu.
Dalam laporan nomor, LP.26/11/2017/Riau/Res Inhu, tertanggal 14 Februari 2017 itu, Hermanto mengaku bahwa, dirinya telah dipermainkan dan ditipu oleh Ar, terkait proses pemecahan sertifikat tanah miliknya.
"Saya merasa telah ditipu dan dirugikan oleh SA. Makanya saya menempuh jalur hukum," ujar Hermanto kepada GoRiau.com, Selasa (14/2/2017) usai membuat laporan di Mapolres Inhu.
Dikatakannya, sekitar dua tahun yang lalu, dirinya mengajukan proses pemecahan sertifikat tanah melalui Ar. Namun, hingga saat ini proses pemecahan sertifikat tersebut tak kunjung selesai dan uang untuk pengurusan sudah ia serahkan secara utuh.
"Awalnya, pada Desember 2015 lalu, saya menyerahkan sertipikat asli kepada SA untuk dipecah menjadi 4 persil. Atas hal itu, SA meminta uang sebagai biaya sebesar Rp12 juta. Setelah uang diterimanya, Ar berjanji bahwa proses pemecahan sertifikat tersebut hanya 3-5 bulan. Akan tetapi, sudah 2 tahun sertifikat tersebut tak kunjung siap," tutur Hermanto.
Parahnya lagi, saat ini Ar sudah tidak bisa lagi dihubungi dan dikantornya juga selalu tidak ada. "Karena yang bersangkutan tidak memiliki etikat baik, maka permasalahan ini saya bawa ke jalur hukum," pungkasnya.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kaur Bin Ops Iptu Loren Simanjutak, menbenarkan terkait laporan tersebut.
"Laporanya telah kita terima dan akan segera kita proses. Pasal yang dikenakan yaitu, pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini