
BAGANSIAPIAPI - Terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan Dinas Pasar Kebersihan Dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi mempercepat penyidikan kasus proyek fiktif tersebut.
Satu per satu saksi dipanggil oleh tim penyidik Tipikor Kejari untuk melengkapi pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga, SH,MH, ada pun saksi yang dipanggil oleh penyidik guna melengkapi berkas dugaan kasus Tipikor yang merugikan negara mencapai Rp2 miliar itu diantaranya jasa Bengkel Las, SPBU Teluk Pulau, SPBU Sarana Pembangunan Rohil, SPBU Chaidir Ramli, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan Kasubag.
"Saksi saksi yang dipanggil merupakan pihak ke tiga yang diduga pernah melakukan transaksi dengan terduga. Kita tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kemungkinan masih ada saksi lain yang juga ikut terlibat," kata Bima Suprayoga didampingi Kasi Intel, Odit Margondo,SH kepada GoRiau.com, Selasa (29/3/2016).
Suprayoga menjelaskan, sesuai hasil dari audit BPK Perwakilan Riau, Kejaksaan akan menelusuri aliran dana pengeluaran dari proyek pemeliharaan itu berdasarkan bukti transaksi. Investigasi yang dilakukan kejaksaan dengan cara menghitung kerugian negara untuk menyesuaikan dengan hasil audit BPK.
Sebelumnya, Kejari Rokan Hilir mengumumkan ada tindak pidana korupsi ditubuh DPKP. Karena ada kerugian negara dalam proyek itu, kejaksaan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 01/N.4/19/FD.1/03/2016 tanggal 12 Maret 2016.
Sudah 15 orang saksi dipanggil dari staf hingga PNS di lingkungan dinas tersebut. Semula kapasitas mereka hanya sebagai saksi, tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka.(amr)