PEKANBARU - Petugas dari BNNP Riau, bekerjasama dengan BNNP Bali, berhasil meringkus dua anggota jaringan narkoba jenis ganja yang ditemukan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, pada hari Jumat (3/4/2020) lalu di terminal cargo bandara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin di Pekanbaru, Rabu (8/4/2020). Dikatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap pengirim dan penerima 4 kilogram daun ganja kering itu, dan berkordinasi dengan BNNP di Jawa Barat dan BNNP Bali.

Khodirin menjelaskan, awalnya tim pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling atau penelusuran terhadap calon penerima paket tersebut. Kemudian Tim berhasil mengidentifikasi alamat penerima, sesuai yang tercantum di paket. Namun dicurigai alamat tersebut palsu.

"Saat kurir ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta, Gang X Nomor 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut, pada Senin (6/4/2020). Namun setelah beberapa lama, tidak ada respon dari penerima paket, meskipun sudah dihubungi via telepon," kata Khodirin.

Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, jika penerima tidak dapat dihubungi, maka pihak ekspedisi menghubungi pengirim dan ternyata diangkat. Pengirim menginformasikan bahwa penerima sedang tidak berada di tempat. Lalu paket itu pun dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh si penerima.

Pada Selasa (7/4/2020), pukul 08.00 WITA, tim pemberantasan BNNP Bali telah stanby di sekitar kantor perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang. Dan benar, sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang datang ke kantor ekspedisi itu. Mereka menanyakan paket sesuai nomor resi yang memang sedang dipantau. Paket lalu diserahkan kepada kedua orang tersebut.

"Saat keduanya keluar dari kantor ekspedisi itulah, mereka langsung disergap oleh aparat yang memang sudah siaga di lokasi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa saksi dari perangkat desa dan warga," lanjut Khodirin.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 2 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat total 2.013 gram atau 2 kg. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, dua orang tersangka masing-masing berinisial BTP (23) dan Ik alias Iqbal (28) ini diketahui merupakan jaringan pengedar gelap ganja, yang dikendalikan oleh Napi berinisial MF di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Lapas," terang Khodirin.

Terakhir Khodirin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Petugas Avsec di Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis Ganja sebanyak 4 kilogram di Cargo Bandara.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin Xray terhadap paket ekspedisi yang akan dikirim. Namun petugas melihat ada 2 kardus Paket Ekspedisi yang isinya mencurigakan.

Kemudian petugas tersebut langsung menghubungi rekannya dan secara bersama-sama membuka paket yang dicurigai itu. Benar saja saat dibuka, petugas menemukan empat bungkusan daun ganja kering, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4 kilogram. ***