PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir meminta masyarakat yang merasa dirugikan adanya pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera melaporkan hal ini ke aparat hukum.

Sebab, BLT yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini harus diberikan secara utuh sesuai nilai dan peruntukannya, yaitu Rp300 ribu per kartu keluarga (KK). Namun, realitanya masyarakat hanya menerima Rp250 ribu dari Pemko Pekanbaru.

"Kalikan saja Rp50 ribu. Banyak juga itu, total bantuan ada 212.893 KK. Kalau semua bermasalah begini, berarti ada potensi kerugian masyarakat sekitar Rp10 miliar," kata Politisi Hanura ini kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (2/7/2020).

Kejadian ini, lanjut Kasir, merupakan bukti nyata bahwa pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru adalah pejabat dengan mental yang tidak mau membantu masyarakat dengan ikhlas.

Seharusnya, jika pejabat ingin menjadi orang kaya, tidak usah menjadi pejabat, lebih baik beralih menjadi pengusaha. Karena, setiap jabatan adalah bentuk pengabdian bukan sumber mencari kekayaan.

Praktik 'sunat-menyunat' bantuan ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, masyarakat juga mengeluhkan bantuan sosial yang diberikan Pemko tidak sesuai dengan anggaran yang ada.

"Dulu Bansos yang disunat sampai sekarang tidak jelas gimananya, anggaran Rp250 ribu sampainya cuma Rp160 ribu. Ada pula intermie, saya saja tidak pernah dengar merk-nya, apalagi memakannya," tegasnya.

Untuk itu, sebaiknya hal seperti ini segera dilaporkan ke pihak hukum, supaya perilaku-perilaku yang tidak mencerminkan sikap perikemanusiaan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat, apalagi orang yang menerima bantuan adalah orang-orang tidak mampu. Rp50 ribu bagi mereka sangat berguna, minimal bisa membeli beras 5 Kg ditengah merosotnya ekonomi rakyat.

"Ini harus diproses hukum, laporkan ini, supaya terang semua. Tidak ada perikemanusiaannya ini. Enak aja bilang itu masalah administrasi dan akan dikembalikan. Ini karena ribut aja dikembalikan, kalau tidak, ya lewat barang itu," tuturnya.

Apakah ini bersalah atau tidak, tentunya menjadi kewenangan aparat hukum. Tapi secara kasar, menurut Kasir ini adalah kesalahan karena ada hak rakyat yang dipotong.

"Kalau menurut kita ya salah, tapi kan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biar aparat hukum yang menindaklanjuti. Yang penting ini jangan dibiarkan, kalau dibiarkan ya begini terus nanti," tutup Legislator Dapil Pekanbaru ini.

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Ade Hartati menjelaskan secara prinsip, BLT harus diserahkan langsung ke masyarakat dan kalaupun ada pemotongan paling tidak hanya untuk administrasi sebesar Rp5ribu

Mekanisme penyerahan melalui Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru, tentunya udah harus dipertimbangkan terlebih dahulu dengan sematang-matangnya agar BLT tidak merugikan masyarakat.

Dalam rapat komisi V bersama Gugus Tugas beberapa bulan yang lalu, ceritanya, Sekda menyampaikan bahwa mereka masih menunggu regulasi agar BLT ini bisa segera diserahkan ke kabupaten kota.

"Idealnya, sebelum penyerahan tersebut, Pemprov Riau harus sudah memastikan tentang metode penyalurannya dari kabupaten kota ke masyarakat. Tujuannya untuk menghindari hal-hal seperti ini," tegas Politisi PAN ini. ***