PEKALONGAN - Aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil menangkap kawanan debt collector yang merampas truk bernopol G 1508 ND.

Para pelaku yang mengendaria dua mobil dan membawa kabur satu truk itu dikejar dan dihentikan paksa polisi di pintu Tol Kalikangkung, Semarang.

Dikutip dari Okezone.com, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap polisi, dengan memblokade jalan tol arah arah Semarang.

''Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan debt collector. Kami bekerja sama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,'' ujar Poniman, Sabtu (30/5/2020).

Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 /363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.

''Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,'' jelasnya.

Sementara pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Desa Proyonanggan Utara, Batang, Jawa Tengah. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

Amat Faturahman alias Uuk mengatakan, kelompoknya bertugas menarik kendaraan yang pemiliknya menunggak kredit pembayaran.

''Kami memang sebagai debt collector, memang bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis, 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,'' ujar Uuk. ***