
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Penimbunan cangkang kelapa sawit yang terletak di pinggir Sungai Siak, tepatnya di Desa Rantau Panjang hingga saat ini belum memiliki izin. Hal ini disampaikan Kabid Pemulihan Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidu (BLH) Kabupaten Siak Saiful Amar, Senin (28/1/2013).
Saiful Amar mengaku perusahaan terkait yakni CV Berkat Jaya, yang berkantor pusat di Rengat, sudah pernah menanyakan persyaratan perizinan kegiatan penumpukan dan transit tempurung kelapa sawit tersebut. Namun sampai saat ini urusan perizinannya belum selesai dan BLH belum ada mengeluarkan izin operasi kegiatan perusahaan terkait.
"Lahannya milik perusahaan, sebelumnya usahanya belum permanen dan sekarang mau dijadikan permanen oleh sebab itu mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu," ungkapnya.
Terkait informasi limbah yang mengalir ke Sungai Siak, BLH akan meninjau ke lapangan. "Saat ini kami sedang menuju ke lapangan, mungkin karena kehujanan jadi limbahnya keluar dan mengalir. Jika memang membahayakan, kami akan menghentikan kegiatan usaha tersebut," kata Saiful Amar.
Anehnya meskipun belum mengantongi izin namun pihak BLH tidak menhentikan usaha tersebut, dengan alasan usahanya belum permanen. "Perusahaan mengaku sudah meminta izin dari pihak kecamatan, kalau nanti kami menemukan usahanya membahayakan lingkungan maka akan kami stop," jelas Saiful Amar.
Sementara itu, informasi yang dirangkum di lapangan diketahui, aktifitas penumpukan cangkang itu sudah berlangsung lama dan terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait. (sks)