
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak berjanji akan menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Siak, jika terbukti melakukan pencemaran.
"Kita akan tindak tegas pabrik tersebut," ujar Kepala BLH Siak H. Sadikin, S.Sos melalui Kepala Sub Bidang Pencemaran Ardayani kepada GoRiau.com, Senin (10/2/2014). Hal itu menyusul adanya pencemaran Sungai Siak akhir-akhir ini.
Akibatnya, banyak ikan-ikan yang mati di Dusun Sigintil Desa Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sejak tiga hari yang lalu. BLH menyatakan ikan tersebut mati akibat Dissolved Oxygen (DO) atau Oksigen Terlarut di Sungai Siak sangat rendah.
"Ini menandakan tingginya aktivitas bakteri yang membutuhkan banyak DO, sehingga tidak cukup untuk ikan-ikan," kata Ardayani. Ia pun sudah mengambil sampel air tersebut. Kemudian, akan dilakukan uji coba di laboratorium.
Dari hasil tersebut, kata Ardayani, BLH akan mengetahui sumber dari limbah tersebut. Sebab, ia belum bisa memastikan pabrik mana yang melakukan pencemaran. Karena, sangat banyak pabrik yang berdiri di sepanjang sungai Siak.
"Mereka harus terima sanksi," tegas Ardayani saat ditanya tindakan seperti apa yang akan dilakukan BLH jika terbukti sebuah perusahaan melakukan pencemaran. Sanksi tersebut, lanjut Ardayani berupa mencabut izin operasional perusahaan.
"Kami akan berhentikan perusahaan itu berhenti, sampai mereka memperbaiki kerusakan yang telah membuat Sungai Siak tercemar," tutup Ardayani.(san)