PEKANBARU, GORIAU.COM—Masa kampanye Calon Presiden Republik Indonesia akan berakhir Sabtu (5/7/2014) dan akan memasuki masa tenang. Dalam tahapan, masa tenang akan berlangsung pada 6-8 Juli mendatang. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta Timses Capres sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye sebelum masa tenang.



"Besok, masa kampanye berakhir dan kita minta kedua Timses Capres menertibkan APK-nya," ujar Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi dalam rilisnya yang diterima GoRiau.com, Jumat (4/7/2014).

Dikatakan Bustami, penertiban APK tersebut mengacu pada Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres pada pasal 21 ayat (5), dimana pasangan calon dan atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

"Peraturan teknis penertiban alat peraga kampanye di Pilpres tidak seteknis saat pileg lalu yang dibuat KPU, sehingga ini menyulitkan kita juga sebagai pengawas. Meskipun ini agenda nasional yang harus kita kawal hingga tingkat paling bawah. KPU harusnya tidak mengambang mengeluarkan aturan penertiban alat peraga kampanye ini," kritis Bustami.

Pihaknya tetap akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Pekanbaru nantinya untuk menyampaikan kepada tim kampanye kedua pasangan calon agar mencabut dan memindahkan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya. Kemudian memasuki hari tenang agar segera dibuka.

Apalagi belum adanya nama-nama tim kampanye kedua pasangan calon di Kota Pekanbaru. Kondisi ini akan menjadi kendala tersendiri melakukan penertiban. "Intinya, kita minta KPU Kota Pekanbaru lebih proaktif menyampaikan penertiban alat peraga kampanye ini kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon, sebab hari Minggu nanti sudah memasuki hari tenang," serunya.(rls)